Tampilkan postingan dengan label REGULER NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REGULER NEWS. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Januari 2012

Wakil Ketua MPR : Kita sudah terlalu jauh mengabaikan rakyat kecil di desa-desa


Logikapolitik. Sampai saat ini pemerataan pembangunan ekonomi masih menjadi masalah negeri ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini. Memang sangat tinggi, bahkan fenomenal. Tetapi ada problem ketidakmerataan

Demikian disampaikan oleh wakil ketua MPR, Hajriyanto Yasin Thohari di Jakarta, Minggu Pagi (22/1)

"Ini akan membawa problem  yang sangat serius yang sekarang mulai muncul, yaitu memuncaknya kecemburuan sosial ekonomi akibat kesenjangan yang semakin lebar antara sekelompok kecil orang kaya (para pengusaha dan penguasa) dan selautan rakyat yang miskin dan papa" terangnya

Menyikapi persoalan ini,lanjut Politisi Golkar ini, sangat lah bagus banyak orang menyampaikan appeal kepada Presiden, penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, komisi-komisi negara dan pemerintah daerah untuk kembali menengok aspek keadilan dan pemerataan ini. Apalagi, lanjut Hajriyanto, secara ideologis soal keadilan dan pemerataan ini dipentingkan sekali dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi kita bernegara.

"Kita sudah terlalu jauh mengabaikan rakyat kecil di desa-desa dan mementingkan pengusaha yang menyumbang pertumbuhan ekonomi"lanjutnya

"Padahal mereka itu, pata pengusaha itu, banyak yang cuma menjual hasil-hasil alam dan tambang dengan diberi hak penguasaan sumber daya alam yang hsampir tak terbatas" tambahnya

Sementara itu, imbuh Hajriyanto,  nasib rakyat kecil diabaikan tanpa lahan. Pembangunan perekonomian kita sudah keluar dari asas ekonomi kekeluargaan dan kebersamaan dalam semangat kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33.

Sebab, Indonesia terperdaya oleh tekanan globalisasi dan sistem perekonomian kita telah digantikan dengan ekonomi pasar yang mendewa-dewakan pertumbuhan tanpa peduli pada kualitas pertumbuhan (the quality of growth) yang berbasiskan asas pemerataan.

"Ideologi pertumbuhan dimana yang  penting ekonomi tumbuh tak perduli pertumbuhan itu karena apa dan menguntungkan siapa saja sungguh telah mencederai nilai-nilai keadilan sosial yg menjadi cita-cita bangsa sekaligus Sila Kelima Pancasila. Sulit utk mengatakan bahwa pembangunan ekonomi kita dewasa ini propoor"tandasnya

"Dalam konteks dan perspektif ini saya mengusulkan segera dilakukannya kontekstualisasi perekonomian pasar bebas yang berjalan sekarang ini. Perekonomian RI harus berakar dan sekaligus merupakan perkembangan dari semangat kekeluargaan berdasarkan ekonomi kerakyatan"Demikian Hajriyanto

Minggu, 08 Januari 2012

Jenderal TB.Hasanudin : Atas Keberaniannya, Papua Nugini Layak Diapresiasi

Logikapolitik. Ancamana Papua Nugini untuk mengusir Duta Besar Indonesia keluar dari negaranya mendapat perhatian publik termasuk Politisi Senayan. Anggota komisi I DPR, TB Hasanudin misalnya, Ia menilai apa yang dilakukan oleh perdana Menteri Papua Nugini berlebihan dan over acting.

“Sudah menjadi tugas patroli penerbang-penerbang TNI Angkatan Udara mendeteksi dan mengecek pesawat-pesawat  yang melintas diwilayah dirgantara NKRI , apalagi pesawat itu dikatagorikan sebagai pesawat "tidak dikenal"  atau "ragu-ragu dikenal"” terangnya

Jadi, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sikap yang dilakukan oleh Militer tersebut merupakan prosedur yang layak, dimana pun disemua negara berdaulat

“Kalau PM  Papua Nugini tidak bersedia menerima penjelasan resmi pemerintah RI , kita pun jangan lembek, segera putuskan hubungan diplomatik kita dengan PNG”terangnya

“Tapi patut kita apresiasi kepada pemimpin PNG yang dengan berani mengajukan protes keras untuk menjaga kehormatan negaranya . Dalam hal yang sama belum tentu bila menimpa pejabat Indonesia” tambahnya

Diberitakan sebeumnya, ancaman pengusiran itu terkait insiden pesawat militer dan pesawat pemerintah PNG. PM Papua Nugini, Namah menuding dua pesawat militer Indonesia sengaja mengadang pesawat jenis Falcon F900 yang ditumpangi pejabat PNG pada 29 November lalu. Pesawat itu berangkat dari bandara Subang, Malaysia.

Pesawat pemerintah PNG itu berkode P2ANW. Dalam pesawat berisi Namah, anggota parlemen PNG John Boito dan Sam Basil, pengacara Bonny Ninai, warga Australia Anubhav Tadav, dan tiga warga Malaysia Tee Kim Tee, Tan Bing Hua, dan Tan Keh Feng.

Tidak disebutkan di mana dua pesawat militer Indonesia mengadang pesawat Falcon F900 ini. Apakah di wilayah udara dekat PNG atau sebelumnya. Namun, Namah merasa aksi hadangan pesawat militer Indonesia itu sebagai bentuk agresi dan intimidasi. Ia menuduh pesawat militer Indonesia membuntuti pesawat Pemerintah PNG

PKB Bilang, Petani Sulit Cari Pupuk

Logikapolitik. Kelangkaan pupuk terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. Hal itu hasil temuan anggota komisi IX, Chusnunia yang baru saja menyelesaikan beberapa kegiatan reses dalam masa sidang kali ini. Menurutnya, banyak petani mengeluh hilangnya pupuk di pasaran. Salah satunya di Provinsi Lampung.

"Paling banyak keluhan di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang. Di sana, petani keluhkan sulitnya mencari pupuk" ujar Chusnunia.

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengharapkan, Kementrian Pertanian secara khusus harus memberi perhatian agar ada solusi cepat dan kongkrit mengatasi persoalan ini.

Bila perlu, menteri harus turun langsung dan melakukan inspeksi mendadak (sidak).Sebab, Melalui hal itu akan terungkap, daerah mana saja yang mengalami kelangkaan pupuk.

“Dan diupayakan segera ada solusi untuk hal ini,” terangnya

Selain persoalan pupuk, anggota DPR muda yang akrab disapa Nunik ini juga mendapat banyak laporan tentang masih adanya warga miskin yang susah mendapatkan keringanan pembiayaan di rumah sakit. Kendala utamanya adalah soal kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Ada yang menanyakan cara mendaftar agar mendapat kartu Jamkesmas, ini tidak mungkin dilakukan sebab kuota Jamkesmas dibagi berdasarkan data warga miskin dari BPS,” katanya.
Ironisnya, data yang digunakan itu masih data lama, tahun 2008, hingga saat ini belum pernah ada updating. Sementara, data orang miskin dari tahun ke tahun tentu berubah. BPS sudah memperbarui data pada akhir tahun 2011, namun sampai saat ini belum ada perbaikan.

"Kita tunggu awal persidangan tahun 2012 ini, data harus sudah ada perbaikan,” tegasnya

Politisi : Mubarok dan Sutan Bhatoegana Cari Popularitas!

Logikapolitik. Di awal Tahun 2012, Ketua dewan Pembina,Soesilo Bambang Yudhoyono menghimbau untuk tidak membuat kegaduhan politik. Namun sayang hal itu tidak diterjemaahkan secara kongrit oleh kader Partai demokrat sendiri

Demikian disampaikan ketua DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, beberapa saat lalu (Sabtu 7/1)

"Saya lihat ini bukti kongkrit SBY mulai ditinggal oleh anak buahnya, ketika diawal tahun beliau memberikan arahan agar tidak ada kegaduhan politik, Mubarok malah memulai menyulut kegaduhan itu, nah sekarang Sutan Bathoegana juga mau bikin ribut, ini bukti kongkrit SBY sudah dianggap angin lalu" ujarnya

 Anggota komisi III DPR ini menilai tidak mungkin  Mubarok dan Sutan tak paham bahasa SBY dan tak mungkin juga  kalau dikatakan mereka tak mendengar, maka yang paling mungkin adalah  mereka tak mendengarkan SBY lagi.

"Saya yakin masyarakat lebih dewasa, mereka lebih pandai menilai, saya yakin publik punya penilaian berbeda mengenai siapakah ikan Salmon itu  sebenarnya"

"Dan saya Saya sepakat dengan pak SBY bahwa pada 2012 ini banyak politisi yang mulai ancang-ancang cari popularitas, Mubarok dan Sutan adalah contohnya" demikian Habib panggilan akrab Aboebakar Alhabsyi

BBM Dibatasi, Sinyal Pemerintah SBY-Boediono Panik!

LogikaPolitik. Pembatasan BBM yang sekarang sedang di gadang pemerintah sebagai solusi penghematan anggaran negara amat tidak masuk akal, dan membuktikan pemerintah panik. Rakyat pun yang harus 'membayar' kegagalan pemerintah ini.
Demikian disampaikan anggota komisi VII DPR RI, Dewi Aryani dalam realese yang diterima logika Politik, Sabtu malam (7/1)

“Pembatasan yang di gaungkan pemerintah tidak ada landasan kajian yang komprehensif, semuanya serba nanggung. Pembatasan untuk mobil sedemikian rupa dipaksakan, namun pemerintah lupa bahwa penggunaan BBM untuk sepeda motor justru peningkatannya malah jauh lebih besar. Coba saja hitung berapa jumlah peningkatan sektor transportasi. Tapi, jangan lupa bahwa sektor transportasi juga menjadi indikator keberhasilan ekonomi"ujarnya

Politisi PDI Perjuangan ini menilai seharusnya pemerintah mengembangkan kebijakan yang intregated dari hulu ke hilir. Semua sektor yang menjadi wilayah pemanfaatan energi harus di mapping.

“Sehingga dapat di create kebijakan-kebijakan menyeluruh yang saling terintegrasi dan tidak malah menimbulan masalah baru. Peluang masalah terjadi karena satu sama lain diantara kementerian tidak saling kordinasi bahkan terkesan ada ego sektoral”tandasnya

“DEN (Dewan Energi Nasional) yang di ketuai oleh Presiden, menjadi salah satu aktor paling bertanggung jawab terhadap Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang seharusnya bisa segera di mulai dengan segera di buat dan disahkan KEN”demikian Dewi

Sabtu, 07 Januari 2012

Inilah Pernyataan Susno Duadji di Awal Tahun 2012


- Kebenaran dan keadilan di Indonesia sangat lemah. Hukum itu sendiri sudah bertentangan dengan rasa kebenaran dan keadilan. Maka aparat penegak hukum harus punya kekuatan iman dan kepekaan hati nurani jika ingin menyuarakan kebenaran dan keadilan yang berasal dari Allah SWT.
- Peradilan hukum di Indonesia sangat lemah dan perlu dibenahi. Elemen terpenting dalam rangka peradilan hukum adalah hati nurani. Mempertahankan keputusan yang tidak benar, tidak adil, tidak sesuai dengan hati nurani dengan menggunakan dalil hukum pasti akan kalah. Tidak diterima oleh masyarakat karena standar kebenaran dan keadilan masyarakat adalah hati nurani.
- Hukum di Indonesia sangat sulit dibenahi tanpa kesadaran para aparatnya sendiri. Kesadaran itu harus berlandasan pada hati nurani para penegak hukum, tanpa itu peradilan dan penegakan hukum di Indonesia akan selalu merugikan rakyat, yang miskin khususnya.
- Melihat kondisi hukum kita saat ini, kalau perlu tembok ditabrak dan terjun ke dalam jurang.

Jumat, 11 November 2011

Nazarudin : Anas Urbaningrum Paling Layak Masuk Penjara!


Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazarudin yang merupakan tersangka dalam kasus wisma atlit di Kementrian Andi Malaranggeng, Kemarin Siang (Kamis 10/11) datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendatangani berkas SP 21. Dengan pengawalan ketat Muhamad Nazarudin dan Kepolisian berusaha menembus barisan Wartawan yang menghadangnya

Siapa yang paling Layak menjadi tersangka baru menyusul Anda?

"Saya rasa Anas Urbaningrum-lah yang paling layak jadi tersangka baru"ujarnya kepada wartawan sesaat sebelum masuk Gedung KPK

Alasannya kenapa mas?

"Karena dialah otak dari semua ini" tambah Nazarudin

Namun saat ditanya aliran dana ke fraksi partai Demokrat seperti ucapannya beberapa waktu lalu, Muhamad Nazarudin Bungkam. Sementara itu, kuasa hukum M. Nazarudin menyayangkan sikap penyidik KPK yang tergesa-gesa mem-P21-kan kasus wisma Atlet sebab selama ini penyidik KPK tidak menyentuh akar permasalahan

"Bagi kami, Nazaruddin Blm selesai memberikan keterangan. Bagi saya, Pendapat saya bisa bnr Bisa salah, Saya berprasaan bahwa Nazaruddin Kok dibungkam" Ujarnya penuh tanda tanya

Elsa pun kembali menjelaskan bahwa Pertanyaan Penyidik belum substansial. Nazarudin menurut Elsa baru ditanya kemana saja selama di Singapura, Perjalananya menggunakan paspor siapa saja

"Itukan tidak berkaitan dengan Wisma Atlet. Kemudian Masalah telepon, pembicaraan telepon yang ada 4 disampaikan diperdengarkan itu kan tidak memberikn keterangan apapun"terangnya

Berarti ada upaya dari penyidik KPK untuk Melokalisir?

"Iya" ujarnya singkat

Berarti ada upaya diskriminasi Bu?

"Menurut pendapat saya, Klien saya belum lengkap memberikan keterangannya,  Terus masalah hakim dalam persidangan Wafid meminta agar Nazar memberikan kesaksian tapi nyatanya 'kan Penyidik tidak
memberikan Ijin untuk Nazar bicara di pengadilan. Jadi, Artinya Apa dong"tegasnya

Apakah Nazar sudah bilang sama ibu soal aliran dana ke Fraksi Partai demokrat di DPR?

"Itu belum sampai sana"pungkas Elsa

Kamis, 10 November 2011

Kalau SBY Waras, Perintahkan Cak Imin Cabut Kepmenakertrans!

Jakarta - Kemarin(Rabu 09/11) Presiden SBY menilai pihak yang mencurigai pertemuannya dengan Sri Mulyani dalam rangka konspirasi kasus Century,disebutnya tidak waras.Kontan saja ucapan SBY yang selama ini memegang politik santun, Cerdas tersebut menuai kritik dari Publik, bahkan tidak sedikit yang menyindir dewan Pembina Partai Demokrat tersebut

"Kalau menuduh orang lain tidak waras, berarti SBY merasa waras" ujar Anggota komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka saat dimintai tanggapannya terhadap ucapan SBY tersebut, Rabu Malam (09/11)

Menurut Politisi PDI P ini, Kalau SBY benar-benar waras maka perintahkan Menakertrans, Muhaimin Iskandar untuk mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2005

"Di dalamnya ada 46 komponen upah yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Silakan Presiden sekali-kali turun ke pasar, cek harga, bandingkan dengan kebutuhan hidup layak" terangnya

Hari-hari di bulan Nopember menurut perempuan yang kerap bersuara lantang di DPR ini adalah penentuan standar upah untuk tahun depan bagi para buruh dan pekerja Indonesia.

"Kalau upah minimum kota dan kabupaten masih dianggap relevan berpatokan pada kepmenakertrans tersebut, maka mohon maaf mungkin seperti yang didorong oleh FD (fraksi Demokrat-red), republik ini memang sesegera mungkin perlu UU Kesehatan Jiwa" sindir Rieke

Rabu, 09 November 2011

Soeharto tak Pantas Raih Gelar Pahlawan!

Jakarta - Mantan aktivis 98, Masinton Pasaribu menegaskan, sikap pemerintah yang tak memberikan gelar pahlawan kepada Presiden kedua, Soeharto, dinilai tepat. Masinton menegaskan, Soeharto masih terganjal persoalan kasus korupsinya yang hingga kini belum juga selesai.

"Ketetapan MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN mantan Presiden Soeharto masih berlaku, dan belum pernah dicabut. Jadi, Soeharto masih terganjal TAP MPR," tegas Masinto, Selasa (08/11/2011).

Ditegaskan, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto menyalahi UU No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang berasaskan keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan.

Tidak setiap mantan presiden, katanya lagi, layak mendapatkan gelar pahlawan, apalagi presiden yang melakukan kejahatan kemanusiaan, seperti tragedi kemanusiaan terhadap orang-orang yang dicap sebagai komunis tahun 1965 hingga 1967, tragedi kemanusiaan di Aceh, Timtim, Lampung, Papua, dan lain-lain.

"Hitler yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak pernah dianugerahin gelar pahlawan dari negara dan rakyat Jerman. Sebagai negara yang beradab, tentu sisi pengabdian yang pernah dilakukan Soeharto harus dihargai oleh negara, namun penghargaan negara terhadap pengabdian Soeharto bukan berarti memberikan gelar kepahlawanan kepada Soeharto," ungkapnya

Apalagi, lanjut Masinton, peristiwa kekerasan negara yang hingga saat ini masih terjadi terhadap rakyat Papua adalah warisan kebijakan militeristik yang diterapkan oleh rezim orde baru Soeharto sejak tahun 1967 yang hingga sekarang masih dilanjutkan oleh presiden SBY terhadap rakyat  Papua.

'Surat Cinta' Politisi kepada Wartawan

Catatan Khusus :

Yth. Rekan wartawan,

Berikut komentar soal:

Perlu pengaturan media Untuk publikasi parpol

Perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye di revisi UU Pemilu. Hal ini penting untuk tidak membuat media kehilangan independensinya dan mendorong terjadinya persaingan tidak sehat, ketika pemilik media terlibat aktif ke dalam politik praktis.

Sejauh ini yang sudah diatur dalam UU Pemilu hanya maksimum iklan PSA (Public Service Advertisement) partai 10x per hari per TV selama masa kampanye. Itupun pengawasannya pada pemilu 2004 dan 2009 tidak pernah dipublikasikan oleh KPU ataupun Bawaslu. Menyongsong pemilu 2014 dan seterusnya yang semakin memungkinkan peran penting media

Untuk menertibkan perlu diatur beberapa hal:

1)maksimum banyaknya dan durasi iklan partai di berbagai media, di luar dan di dalam masa kampanye;

2)mekanisme pelaporan partai kpd KPU atau Bawaslu ttg biaya iklan yg hrs dibuktikan dg log proof tayangan di TV, radio, atau jenis media lainnya;

3)mekanisme pengawasan dan audit oleh Bawaslu atau KPU thd pelaporan yg dilakukan parpol.

Atas pemuatannya diucapkan terima kasih.
M. Romahurmuziy
Sekretaris Jenderal DPP PPP

Gerindra: Ambang Batas Parlemen 20 Persen saja Sekalian !

Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan ambang batas kursi parlemen atau parliementary treshold sebesar empat persen yang diusulkan pemerintah terkait revisi UU Pemilu. Menurutnya, kurang pas, bila empat persen PT kemudian membatasi demokrasi.

"Kita inginnya, cukup 2,5 saja. Atau, tiga persen, karena dengan ambang batas sebesar itu tak kemudian dianggap membelenggun hak berdemokrasi. Untuk apa mempersulit parpol untuk berdemokrasi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu siang (09/11)

Sebelumnya, parpol tengah yang tergabung dalam Setgab koalisi juga memprotes usulan pamerintah yang menetapkan ambang batas kursi parlemen sebesar empat persen. PAN, PPP, maupun PKB, bahkan mengancam akan keluar dari Setgab koalisi dan menuding Demokrat, sebagai partai utama pengusung pemerintah, hanya mengakomodir partai besar saja, Golkar juga PDI Perjuangan.

Fadli Zon kemudian menegaskan, dalam berdemokrasi, permasalahannya, bukan pada soal penyerhanaan partai. Akan tetapi, bagaimana mengelola negara ini dengan membangun pemerintahan yang baik.

"Pemerintahan yang berani melakukan pemberantasan korupsi, bukan dengan melakukan penyederhanaan partai.  Masalah bangsa ini, bukan soal berdemokrasi, tapi masalah utamanya adalah korupsi," tegasnya

"Oleh karena itu, kita tetap menginginkan, ambang batas paling tinggi tiga persen saja. Kemarin kan 2.5 persen, jadi naikknya tak terlalu jauh. Kalau empat persen, apa dasarnya? Kenapa ngga sekalian 20 persen saja, kalau memang ingin menyederhanakan partai," demikian Fadli Zon

Golkar : Satgas Denny Indrayana,Bubarkan saja!

Jakarta - Desakan untuk pembubaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum kian terang di Senayan. para politisi Di DPR tersebut menilai keberadaan Satgas PMH yang ditinggalkan Denny Indrayana tersebut hanya menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sudah tidak efektif lagi

"Karena minim prestasi dan hanya dijadikan alat pencitraan lebih baik dibubarkan" ujar anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo saat berbincang dengan logikapolitik, beberapa saat lalu (Rabu 9/11)
Alasan tersebut dinilai politisi Golkar ini, agar dana dari APBN yang dipakai yang jumlahnya puluhan miliar per-tahun dapat dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas

"Dalam catatan kami, prestasi satgas PMH tidak lebih hanya mengunjungi sel Artalita dan merekayasa kasus Gayus yang hingga kinipun penanganannya tidak jelas"terang pria yang kerap bicara lantang di gedung wakil rakyat ini

"Sementara kasus-kasus mafia hukum di pengadilan seperti  suap kepada hakim, MA  seperti dalam kasus DL Sitorus yang diduga ada pejabat penting negeri ini yang melakukan penyuapan dan dana jumbo itu juga mengalir ke kantong pribadi sang pejabat tersebut hingga kini tidak ada progresnya"demikian Bambang

Rieke Diah Pitaloka : Silahkan Revisi tapi......

Jakarta – UU No.13 tahun 2003 lahir untuk menyiasati tekanan asing untuk perlindungan hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja. Tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia sebab hutang yang semakin membangkak dan mereka menginginkan Indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah

"Untuk itu, Hukum perburuhan diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh. Apapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada dibawah kekuasaan pengusaha"ujar anggota Komisi IX DPR,di Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu 09/11)

Karenanya, Politisi PDI P ini mengatakan kebijakan politik perburuhan atau ketenagakerjaan harus ditujukan untuk melindungi buruh dengan adil. Untuk itu, lanjut Rieke,bagi pihak-pihak yang menginginkan revisi UU No. 13 Tahun 2003 harus diingat bahwa revisi tersebut harus benar-benar memperhatikan urgensinya

"Saya tidak anti revisi tapi yang harus diingat ada kepentingan-kepentingan asing. saya mengingatkan kalau  revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha"terangnya

Perempuan yang kerap lantang bersuara mengatakan bahwa kalau revisi UU nanti terjadi maka pengusaha pribumi harus dilindungi,bukan pengusaha Asing. Tidak hanya itu, Kesejahteraan buruh bukan tugas pengsuaha saja tapi sesungguhnya menjadi tugas negara. Tidak cukup, politik ketenagakerjaan hanya relasi anatar pekerja dan pengusaha justeru seharusnya membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara.

"Tapi sekali lagi,  kalau revisi itu menghilangkan pesangon, menghilangkan penghargaaan, menghilangkan hak-hal buruh,  mohon maaf selama saya masih ada Di DPR maka saya orang yang pertama akan menolak revisi" pungkasnya

Kamis, 03 November 2011

Awas, Misteri Isu Penggagalan BPJS Jilid II!

Jakarta - Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang dikenal dengan BPJS secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat lewat sidang paripurna, Jumat (28/10). Pengesahan ini pun diharapkan mengakhiri semua pro - kontra dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU BPJS ini. Namun, keinginan tersebut rupanya tidak sejalan. Pasalnya pihak-pihak yang tidak menginginkan undang -undang tersebut terus melakukan Gerilya agar UU BPJS ini menadapatkan penilaianj negatif dari masyarakat luas.

Isu yang mereka angkatpun beragam, mulai dari mengangkat isu ada kecurigaan, cacat proses, ataupun ada agenda rapat terselubung. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan berbagai pihak termasuk kalangan DPR, sekalipun mereka tidak menjadi anggota Pansus BPJS

"Keputusan yang diambil di paripurna tidak boleh diredusir, apalagi suah bulat disepakati seluruh fraksi dan pemerintah. Penyelarasan teknis hal yang lumrah asal tidak merubah suvbtansi yang sudah disepakati"ungkap salah seorang anggota DPR dalam pesan singkatnya yang diterima oleh logikapolitik, Kamis dinihari (3/11)

Sementara itu, terkait dengan isu cacat proses dalam mengambil keputusan disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang hal itu justeru dianggap aneh dan tidak masuk akal dalam pemikiran normal

"Paripurna itu adalah keputusan tertinggi adalah aneh jika ada pihak-pihak yang pada saat paripurna setuju,tapi setelah itu berbalik 180 derajat dengan mengarahkan opini publik seolah-olah UU BPJS cacat proses. Ini tindakan cuci tangan dan justeru jadi pertanyaan, ada apa dibalik statement tersebut" ujar anggota DPR lainnya saat berbincang dengan logikapolitik,Kamis Dinihari

Menanggapi adanya rapat di Hotel Arya Dutha, anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini membocorkan fakta sebenarnya tentang isu tersebut.

"Pernyataan ini aneh, karena anggota Pansus dan Panja RUU BPJS sedang kunker, tidak ada di jakarta, tapi tugas kunjungan kerja dari komisi masing-masing ke provinsi lain. Pimpinan pansus dan panja, Zuber Samawi (FPKS) dan Ferdiansyah (FG) kunker komisi, Surya Candra Surapaty (FPDI-P) jadi tim pengawas haji DPR yang bertugas di Saudi. Ketiga pimpinan tersebut berangkat tugas sejak tanggal 29 Oktober. Satu-satunya pimpinan yang tidak berangkat kunker hanya Nizar Shihab (FD)"ungkapnya

Untuk itu, kedua anggota DPR ini berharap kepada pihak-pihak yang terus melakukan penggagalan UU BPJS ini untuk segera mengkahiri manuver-manuvernya. Sebab, bila ini terus diperpanjang maka gejolak baru yang bisa mnimbulkan kerugian untuk Rakyat Indonesia

"Saya pikir mereka punya istri, punya anak, bahkan cucu. Segala langkah mereka harus dipertimbangkan untuk nasib keluarganya tersebut, jangan karena keuntungan sesaat mereka menghalalkan segala cara untuk melukai dan menyengsarakan nasib keluaganya dimasa yang akan datang. Kalau toh ada kecurigaan-kecurigaan tolong kami minta data dan bukti, bukan hanya sekedar wacana dan memperkeruh suasana" pungkasnya


Diluar Parlemen, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan bahwa dirinya mengamati dua  kemungkinan. Yang bisa terjadi selama waktu sinkronisasi ini.

"Karena rencana pembicaraan agenda lanjutan antara Pansus RUU BPJS dengan Pemerintah baru akan ketahuan Kamis besok, sebagaimana yang kami terima dari staf Sekretariat Komisi IX.  Belum bisa kita pastikan dan simpulkan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak"ujarnya

Menurut Ronald, Jika yang dimaksud proses "merapikan" adalah sebatas (merapikan) perumusan redaksional atau materi UU berdasarkan kesepakatan seluruh pihak saat rapat paripurna (baik dari seluruh fraksi maupun Pemerintah) dan pimpinan DPR menugaskan demikian, maka hal tersebut masih bisa dimaklumi. Tidak ada persoalan atau pelanggaran prosedur

"Kecuali, jika yang terjadi mengulang sebagian proses dari Pembicaraan Tingkat I dengan membongkar pasal-pasal (R)UU BPJS yang sesungguhnya sudah disetujui pada pembahasan sebelumnya dan bukan yang dipersoalkan (yaitu tentang periode keberlakuan BPJS I dan BPJS II)"terangnya

"Maka di sinilah ada pelanggaran prosedur terhadap UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 27 Tahun 2009, dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009. Kemungkinan adanya "penyeludupan" kepentingan dalam proses sinkronisasi, bisa saja terjadi. Tentu proses sinkronisasi ini harus terus dikawal, berlangsung terbuka, dan tidak mengurangi esensi kesepakatan saat rapat paripurna 28 Oktober 2011 lalu" pungkasnya

SBY tidak Cakap Tuntaskan Kasus Century

Jakarta - Lima kasus korupsi besar menyita perhatian publik, kasus korupsi tersebut yaitu, kasus bailout bank Century, Kasus korupsi pembangunan wisma atlit Sea Games di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, kasus suap program percepatan pembangunan Insfratruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans, kasus korupsi Proyek pengadaan Alat belajar mengajar di Kementerian Pendidikan Nasional dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan
Pemerintahan SBY dituduh publik tidak baik menangani masalah tersebut dengan baik sehingga kasus itu bisa dikatakan mengambang

" 71.5 persen publik menilai pemerintahan SBY tidak menangani masalah kasus Bailout Century secara baik" ujar direktur eksekutif Jaringan Suara Indonesia, Widdi Aswindi,  dalam Jumpa pers di hotel Sultan, Jakarta (Rabu 02/11)

Sementara untuk kasus korupsi Wisma Atlit 65.9 persen publik menilai hal yang sama yaitu pemerintahan SBY tidak menangani masalah tersebut dengan baik. Begitupun dengan kasus PPIDT dikemenakertrans, Publik yang menilai SBY tidak menangani kasus di lembaga Cak imin itu mencapai 66.5 persen

"Untuk dua kasus lainya yaitu di kemendiknas 65.7 persen publik menilai SBY tidak baik menangani masalah tersebut dan satu lagi korupsi pengadaan alat kesehatan sebanyak  62.7 persen publik juga menilai SBY tidak menanganinya dengan baik" demikian Widdi

Survei ini digelar pada 1-15 Oktober lalu dengan 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Survei menggunakan teknik multistage random sampling dengan margin error sebesar 2,9 persen.

Keputusan Amir - Denny Abuse Power!

Jakarta - Keputusan kementerian Hukum Dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor  merusak sistem hukum di Indonesia dan memupus kepastian hukum dalam law enforcement.

"Saya belum melihat adanya I'tikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan, namun hanya sebatas pencitraan belaka. Sebab bila memang benar-benat ingin melakukan  moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi uu pemasyarakatan" ujar anggota Komisi III DPR,Aboebakar Alhabsyi, Jakarta (Kamis 3/11)

Menurut Politisi PKS ini, pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa napi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimanapun legal standing remisi masih jelas diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana.

"Jadi bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut bisa dikatakan ada abuse of power yang dilakukan menkumham. Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikan, bila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusional, jangan acak-acak tata hukum kita" tambahnya
Masih kata Aboebakar, Bila memang ada I'tikad baik untuk memperbaiki UU pemasyarakatan seharusnya pemerintah meminta DPR atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut. Bila tidak, Presiden seharusnya bikin Perpres untuk pengganti UU

"Mari lakukan secara konstitusional, Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang"terangnya

"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzoliman terhadap para napi yang seharusnya bebas. Dimana seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan pak mentri. Saya harap pak presiden dapat memberikan arahan pada menkumham, mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib" pungkas Aboebakar

Kamis, 27 Oktober 2011

Jafar Hafsah Cs Menunggu Waktu Dipanggil KPK!

Jakarta - Kasus Nazarudin mulai terangkat kembali ke media dengan 'lagu' baru. berawal seorang wartawan di DPR mempertanyakan ucapan Mantan Bendahara umum Partai Demokrat soal aliran dana wisma Atlit ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah  ke ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqodas seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR-RI (Rabu 26/10)

"Ucapan-ucapan itu pasti kita Takar dan kita hargai. Kalau takaran-takaran itu dipandang perlu dipanggil yan dipanggil. Kita kan sudah memanggil beberapa orang" ujarnya kepada wartawan

Terkait waktu pemanggilan Jafar Hafsah, Busyro mengatakan pemanggilan trsebut tergantung dari penyidik di lembaga Superbody tersebut

"Itu tergantung penyidik. Penyidik kan lebih tahu.Penyidik tidak hanya menangani satu perkara saja. Jadi soal penentuan waktunya belum saya tentukan"elak Busyro

Sementara terkait ketua umum partai demokrat, Anas Urbaningrum pun, ketua KPK tersebut menjawab sama. Menurutnya Anas dan Angelina Sondakh tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil kembali oleh KPK

"Kalau nanti ada perkembangan dalam pemerikasaan  ada hal baru dan diperlukan pemanggilan maka kita panggil"terangnya

Apakah nama-nama yang disebut Nazarudin ada kemungkinan dinaikan statusnya jadi tersangka?

"Tidak menutup kemungkinan, kalau ada dua bukti lain tidak masalahkan (dijadikan tersangka)"demikian Busyro

Sebagai pelengkap, kasus ini berawal dari kicauan Nazarudin bahwa uang hasil korupsi wisma Atlit mengalir ke Fraksi Demikrat di DPR. Namun sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut

Sabtu, 22 Oktober 2011

KIDP Minta Komisi I DPR Revisi UU Penyiaran

Jakarta - Koalisi independen untuk demokrasi Penyiaran (KIDP) mendesak komisi I DPR untuk segera membahas revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Meskipun masuk target prolegnas 2011, tapi hingga sekarang komisi I belum menyelesaikan.proses tersebut

" Kami memandang revisi uu mendesak dilakukan untuk membereskan carut-marutnya sistem penyiaran Indonesia. Sebab proses revisi ini menjadi peluang untuk menata kembali anatomis sistem penyiaran lebih baik" ujar koordinator KIDP Eko Maryadi, dalam diskusi di pressroom DPR, Jakarta (Jumat 21/10)

Eko menambahkan komisi I DPR seharusnya ikut mengawasi kinerja pemerintah dan regulator penyiaran yang cenderung membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta dan pelanggaran UU penyiaran yang mengancam demokratisasi penyiaran

"Sejumlah kasus pemusatan kepemilikan terjadi di depan mata dan selama bertahun-tahun. Diantaranya dilakukan oleh grup MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV serta gorup Emtek terhadap SCTV, Indosiardan Omni Chanel TV" terangnya

"Untuk itu, Sistem penyiaran kedepan harus memprioritaskan penyiaran publik dan menegaskan pembatasan penguasaan frekuensi oleh lembaga penyiaran swasta (LPS). DPR harus menunjukan sikap politik mendorong adanya lembaga penyiaran publik yang independen untuk menyaingi lembaga penyiaran swasta" demikian Eko

Konflik Papua dan Anggaran Gedung Baru DPR

Tanya jawab dengan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso


MAKAR DI PAPUA


Soal kegiatan Makar di Papua katanya BIN sudah memberitahukan ke pemerintah tapi pemerintah tidak meresponnya ?

Mestinya kalau benar ada penemuan seperti itu pemerintah harus cepat tanggap dini itu ditangkal kongres seperti itu tidak boleh terjadi.

Ada yang meninggal dari sipil dalam kejadian itu?

Kita Prihatin. Tapi, Begini kalau mereka kumpul-kumpul itu tidak apa-apa, tapi kalau sudah memerdekan diri ya harus ditangkap. Terkait ada yang meninggal, itu harus diusut oleh tim khusus. Saya merasa bahwa kalau ada tindakan makar, langkah yang dilakukan adalah bertindak tegas
Namun sekali Lagi, kami menyayangkan ada informasi lengkap soal aksi itu tapi tidak dilakukan apa-apa

ANGGARAN GEDUNG DPR

DPR berencana mengembalikan anggaran Gedung DPR kepada pemerintah?

Rapat yang kemarin yang saya pimpin ada kecenderungan mengenmbalikan dana kepada pemerintah lewat departemen Pekerjaan Umum. supaya tidak ngendon jadi barang yang tidak terserap lebih baik kita kembalikan. Sekarang kami berpikir, mau dibangunkan gedung baru syukur, kalau gak ya terserah. Sebenarnya kalau mau jujur, kita perlu Bangunan baru.

Ada cara lain atau rencana yang akan dilakukan DPR agar gedung baru terlaksana?

Saya pastikan kita tidak mau lagi bicara bangunan baru.

Anggaran yang dikembalikan apakah seluruhnya atau. Sebagian?

Saya gak tahu, tapi gak usah dipolemikan, nanti saya cek.Kita kembalikan semualah

Video Ciuman Diduga Anggota DPR Beredar

Jakarta - Sebuah Video Ciuman Berdurasi pendek yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR, beredar luas di dunia grup  Blackbery. Sebuah adegan ciuman yang dilakukan oleh seorang laki-laki berusia senja tersebut bersama seorang perempuan berkerudung dengan memakai baju coklat. Mereka berciuman di Lift yang diduga berada di Gedung wakil rakyat itu

"Saya sudah tahu video itu di periode lalu.Ada rapat sepakat untuk tidak bikin rame.Video disimpan di sekjen. Jadi, ini saya kira bocornya dari sekjen padahal politisi yang bersangkutan sudah minta maaf"ujar seorang anggota DPR yang mewanti-wanti namanya jangan diungkap, (Jumat 20/10)

Tidak hanya itu, logikapolitik mendapat penjelasan dari wakil rakyat tersebut, isu video ciuman tersebut dipakai oleh salah satu partai untuk mengalihkan perhatian wartawan terhadap kadernya yang sedang diproses hukum

"Ini untuk membelokan kasus korupsi. Saya ingin tahu plot conspiracy pembusukan DPR"pungkasnya