Rabu, 09 November 2011

'Surat Cinta' Politisi kepada Wartawan

Catatan Khusus :

Yth. Rekan wartawan,

Berikut komentar soal:

Perlu pengaturan media Untuk publikasi parpol

Perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye di revisi UU Pemilu. Hal ini penting untuk tidak membuat media kehilangan independensinya dan mendorong terjadinya persaingan tidak sehat, ketika pemilik media terlibat aktif ke dalam politik praktis.

Sejauh ini yang sudah diatur dalam UU Pemilu hanya maksimum iklan PSA (Public Service Advertisement) partai 10x per hari per TV selama masa kampanye. Itupun pengawasannya pada pemilu 2004 dan 2009 tidak pernah dipublikasikan oleh KPU ataupun Bawaslu. Menyongsong pemilu 2014 dan seterusnya yang semakin memungkinkan peran penting media

Untuk menertibkan perlu diatur beberapa hal:

1)maksimum banyaknya dan durasi iklan partai di berbagai media, di luar dan di dalam masa kampanye;

2)mekanisme pelaporan partai kpd KPU atau Bawaslu ttg biaya iklan yg hrs dibuktikan dg log proof tayangan di TV, radio, atau jenis media lainnya;

3)mekanisme pengawasan dan audit oleh Bawaslu atau KPU thd pelaporan yg dilakukan parpol.

Atas pemuatannya diucapkan terima kasih.
M. Romahurmuziy
Sekretaris Jenderal DPP PPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar