Rabu, 09 November 2011

Rieke Diah Pitaloka : Silahkan Revisi tapi......

Jakarta – UU No.13 tahun 2003 lahir untuk menyiasati tekanan asing untuk perlindungan hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja. Tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia sebab hutang yang semakin membangkak dan mereka menginginkan Indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah

"Untuk itu, Hukum perburuhan diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh. Apapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada dibawah kekuasaan pengusaha"ujar anggota Komisi IX DPR,di Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu 09/11)

Karenanya, Politisi PDI P ini mengatakan kebijakan politik perburuhan atau ketenagakerjaan harus ditujukan untuk melindungi buruh dengan adil. Untuk itu, lanjut Rieke,bagi pihak-pihak yang menginginkan revisi UU No. 13 Tahun 2003 harus diingat bahwa revisi tersebut harus benar-benar memperhatikan urgensinya

"Saya tidak anti revisi tapi yang harus diingat ada kepentingan-kepentingan asing. saya mengingatkan kalau  revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha"terangnya

Perempuan yang kerap lantang bersuara mengatakan bahwa kalau revisi UU nanti terjadi maka pengusaha pribumi harus dilindungi,bukan pengusaha Asing. Tidak hanya itu, Kesejahteraan buruh bukan tugas pengsuaha saja tapi sesungguhnya menjadi tugas negara. Tidak cukup, politik ketenagakerjaan hanya relasi anatar pekerja dan pengusaha justeru seharusnya membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara.

"Tapi sekali lagi,  kalau revisi itu menghilangkan pesangon, menghilangkan penghargaaan, menghilangkan hak-hal buruh,  mohon maaf selama saya masih ada Di DPR maka saya orang yang pertama akan menolak revisi" pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar