Kamis, 03 November 2011

Awas, Misteri Isu Penggagalan BPJS Jilid II!

Jakarta - Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang dikenal dengan BPJS secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat lewat sidang paripurna, Jumat (28/10). Pengesahan ini pun diharapkan mengakhiri semua pro - kontra dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU BPJS ini. Namun, keinginan tersebut rupanya tidak sejalan. Pasalnya pihak-pihak yang tidak menginginkan undang -undang tersebut terus melakukan Gerilya agar UU BPJS ini menadapatkan penilaianj negatif dari masyarakat luas.

Isu yang mereka angkatpun beragam, mulai dari mengangkat isu ada kecurigaan, cacat proses, ataupun ada agenda rapat terselubung. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan berbagai pihak termasuk kalangan DPR, sekalipun mereka tidak menjadi anggota Pansus BPJS

"Keputusan yang diambil di paripurna tidak boleh diredusir, apalagi suah bulat disepakati seluruh fraksi dan pemerintah. Penyelarasan teknis hal yang lumrah asal tidak merubah suvbtansi yang sudah disepakati"ungkap salah seorang anggota DPR dalam pesan singkatnya yang diterima oleh logikapolitik, Kamis dinihari (3/11)

Sementara itu, terkait dengan isu cacat proses dalam mengambil keputusan disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang hal itu justeru dianggap aneh dan tidak masuk akal dalam pemikiran normal

"Paripurna itu adalah keputusan tertinggi adalah aneh jika ada pihak-pihak yang pada saat paripurna setuju,tapi setelah itu berbalik 180 derajat dengan mengarahkan opini publik seolah-olah UU BPJS cacat proses. Ini tindakan cuci tangan dan justeru jadi pertanyaan, ada apa dibalik statement tersebut" ujar anggota DPR lainnya saat berbincang dengan logikapolitik,Kamis Dinihari

Menanggapi adanya rapat di Hotel Arya Dutha, anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini membocorkan fakta sebenarnya tentang isu tersebut.

"Pernyataan ini aneh, karena anggota Pansus dan Panja RUU BPJS sedang kunker, tidak ada di jakarta, tapi tugas kunjungan kerja dari komisi masing-masing ke provinsi lain. Pimpinan pansus dan panja, Zuber Samawi (FPKS) dan Ferdiansyah (FG) kunker komisi, Surya Candra Surapaty (FPDI-P) jadi tim pengawas haji DPR yang bertugas di Saudi. Ketiga pimpinan tersebut berangkat tugas sejak tanggal 29 Oktober. Satu-satunya pimpinan yang tidak berangkat kunker hanya Nizar Shihab (FD)"ungkapnya

Untuk itu, kedua anggota DPR ini berharap kepada pihak-pihak yang terus melakukan penggagalan UU BPJS ini untuk segera mengkahiri manuver-manuvernya. Sebab, bila ini terus diperpanjang maka gejolak baru yang bisa mnimbulkan kerugian untuk Rakyat Indonesia

"Saya pikir mereka punya istri, punya anak, bahkan cucu. Segala langkah mereka harus dipertimbangkan untuk nasib keluarganya tersebut, jangan karena keuntungan sesaat mereka menghalalkan segala cara untuk melukai dan menyengsarakan nasib keluaganya dimasa yang akan datang. Kalau toh ada kecurigaan-kecurigaan tolong kami minta data dan bukti, bukan hanya sekedar wacana dan memperkeruh suasana" pungkasnya


Diluar Parlemen, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan bahwa dirinya mengamati dua  kemungkinan. Yang bisa terjadi selama waktu sinkronisasi ini.

"Karena rencana pembicaraan agenda lanjutan antara Pansus RUU BPJS dengan Pemerintah baru akan ketahuan Kamis besok, sebagaimana yang kami terima dari staf Sekretariat Komisi IX.  Belum bisa kita pastikan dan simpulkan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak"ujarnya

Menurut Ronald, Jika yang dimaksud proses "merapikan" adalah sebatas (merapikan) perumusan redaksional atau materi UU berdasarkan kesepakatan seluruh pihak saat rapat paripurna (baik dari seluruh fraksi maupun Pemerintah) dan pimpinan DPR menugaskan demikian, maka hal tersebut masih bisa dimaklumi. Tidak ada persoalan atau pelanggaran prosedur

"Kecuali, jika yang terjadi mengulang sebagian proses dari Pembicaraan Tingkat I dengan membongkar pasal-pasal (R)UU BPJS yang sesungguhnya sudah disetujui pada pembahasan sebelumnya dan bukan yang dipersoalkan (yaitu tentang periode keberlakuan BPJS I dan BPJS II)"terangnya

"Maka di sinilah ada pelanggaran prosedur terhadap UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 27 Tahun 2009, dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009. Kemungkinan adanya "penyeludupan" kepentingan dalam proses sinkronisasi, bisa saja terjadi. Tentu proses sinkronisasi ini harus terus dikawal, berlangsung terbuka, dan tidak mengurangi esensi kesepakatan saat rapat paripurna 28 Oktober 2011 lalu" pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar