Kamis, 03 November 2011

Uang Haram Freefort ke Polri, Pengalihan Isu!

Catatan Khusus - Pada tahun 2008 Suku Amungme dari 3 desa (Waa/Banti, Arwanop, Tsinga) didampingi Indonesian Human Rights Commite for Social Justice (IHCS) mempertanyakan realisasi kewajiban Freeport membayarkan dana perwalian (trusfund) sebagai biaya tambahan kepada masyarakat pemegang hak ulayat yang tanahnya dipakai pertambangan Freeport yaitu Suku Amungme & Suku Komoro, sebagaimana tertuang dalam MoU Tahun 2000 antara Freeport dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) & Lemasko (Lembaga Masyarakat Suku Komoro).

Mulai tahun 2009 hingga 2010 Komnas Ham melakukan pemantauan dan memediasi kasus ini. Namun, kini hingga kini kasusnya belum selesai & mayoritas kedua suku tersebut masih jauh dari kesejahteraan
20 Juli 2011 IHCS mendaftarkan gugatan kepada Menteri ESDM, Freeport, Presiden dan DPR karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebab tidak menjalankan PP No. 45 Tahun 2003 yang mengatur pembayaran royalti emas sebesar 3,75 %

Seharusnya pemerintah & Freeport melakukan renegosiasi karena dalam kontrak karya, Freeport hanya berkewajiban membayar royalti emas sebesar 1%. Kemudian sejumlah kalangan dari masyarakat, DPR dan Pemerintah menyatakan perlunya renegosiasi kontrak karya Freeport, Freeport yang awalnya menolak, kemudian menyatakan bersedia

Paruh Akhir Tahun 2011, pekerja Freeport melakukan mogok menuntut kenaikan upah, yang dijawab dengan kekerasan aparat kepolisian. Di Jakarta aksi massa anti Freeport kerap terjadi tidak hanya itu di kawasan Freeport muncul penembak gelap. Penembakan juga terjadi di kawasan Pegunungan Tengah dan kekerasan Polisi juga terjadi di Jayapura.

Hal inilah yang memicu isu separatisme yang direspon cepat oleh Pemerintah Pusat, lalu munculah isu lama bahwa aparat keamanan dibiayai Freepot. Kini isu bergeser dari tuntutan pertanggujawaban Freeport kepada Orang Papua, penerimaan negara  dan para pekerjanya, ke isu separatisme, biaya keamanan, dan bahwa Freeport ditekan perusahan-tambang tambang baik asing maupun nasional untuk tidak melakukan perubahan mendasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar