Kamis, 03 November 2011

Keputusan Amir - Denny Abuse Power!

Jakarta - Keputusan kementerian Hukum Dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor  merusak sistem hukum di Indonesia dan memupus kepastian hukum dalam law enforcement.

"Saya belum melihat adanya I'tikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan, namun hanya sebatas pencitraan belaka. Sebab bila memang benar-benat ingin melakukan  moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi uu pemasyarakatan" ujar anggota Komisi III DPR,Aboebakar Alhabsyi, Jakarta (Kamis 3/11)

Menurut Politisi PKS ini, pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa napi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimanapun legal standing remisi masih jelas diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana.

"Jadi bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut bisa dikatakan ada abuse of power yang dilakukan menkumham. Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikan, bila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusional, jangan acak-acak tata hukum kita" tambahnya
Masih kata Aboebakar, Bila memang ada I'tikad baik untuk memperbaiki UU pemasyarakatan seharusnya pemerintah meminta DPR atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut. Bila tidak, Presiden seharusnya bikin Perpres untuk pengganti UU

"Mari lakukan secara konstitusional, Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang"terangnya

"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzoliman terhadap para napi yang seharusnya bebas. Dimana seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan pak mentri. Saya harap pak presiden dapat memberikan arahan pada menkumham, mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib" pungkas Aboebakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar