Sabtu, 22 Oktober 2011

KIDP Minta Komisi I DPR Revisi UU Penyiaran

Jakarta - Koalisi independen untuk demokrasi Penyiaran (KIDP) mendesak komisi I DPR untuk segera membahas revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Meskipun masuk target prolegnas 2011, tapi hingga sekarang komisi I belum menyelesaikan.proses tersebut

" Kami memandang revisi uu mendesak dilakukan untuk membereskan carut-marutnya sistem penyiaran Indonesia. Sebab proses revisi ini menjadi peluang untuk menata kembali anatomis sistem penyiaran lebih baik" ujar koordinator KIDP Eko Maryadi, dalam diskusi di pressroom DPR, Jakarta (Jumat 21/10)

Eko menambahkan komisi I DPR seharusnya ikut mengawasi kinerja pemerintah dan regulator penyiaran yang cenderung membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta dan pelanggaran UU penyiaran yang mengancam demokratisasi penyiaran

"Sejumlah kasus pemusatan kepemilikan terjadi di depan mata dan selama bertahun-tahun. Diantaranya dilakukan oleh grup MNC yang menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV serta gorup Emtek terhadap SCTV, Indosiardan Omni Chanel TV" terangnya

"Untuk itu, Sistem penyiaran kedepan harus memprioritaskan penyiaran publik dan menegaskan pembatasan penguasaan frekuensi oleh lembaga penyiaran swasta (LPS). DPR harus menunjukan sikap politik mendorong adanya lembaga penyiaran publik yang independen untuk menyaingi lembaga penyiaran swasta" demikian Eko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar